GridOto.com - Setelah sempat absen beberapa bulan karena pandemi Covid-19, Polisi akan kembali melakukan razia kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Rencananya, Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung dari tanggal 23 Juli sampai 6 Agustus 2020.
Ada belasan jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Antara lain, melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur TransJakarta, tidak membawa SIM dan STNK.
Baca Juga: Benarkah Hari Ini Polisi Kembali Berlakukan Tilang Elektronik? Begini Penjelasannya
Lantas, bagaimana dengan pengendara yang menunggak pajak? Apakah akan dikenakan sanksi tilang?
Ketika dikonfirmasi soal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak tidak dilakukan penindakan.
"Untuk pajak tidak, kegiatan Operasi Patuh Jaya hanya akan fokus pada pelanggaran lalu lintas saja," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (22/7/2020).
Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR