GridOto.com - Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunaan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya lho.
Dikutip dari Bsn.go.id, sebuah data penelitian menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang mengalami kecelakaan motor menderita cedera di bagian kepala.
Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Saat Mengalami Kondisi Darurat di Jalan Tol
Perlu diketahui, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.
Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Baca Juga: Street Manners: Meski Jalanan Sepi saat Malam Hari, Tetep Enggak Boleh Kebut-kebutan!
Penggunaan helm saat berkendara menggunakan motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.
Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?
Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Baca Juga: Masih Bandel Main Smartphone Sambil Berkendara? Hukumannnya Enggak Main-main Sob!
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2
Nah, kalau pengemudi dan penumpang kedapatan enggak memakai helm saat berkendara, bisa dibayangkan sanksinya bakal serius.
Baca Juga: Street Manners : Jangan Anggap Sepele Mengisi Bahan Bakar di SPBU
Terlebih, pihak kepolisian di sejumlah wilayah bakal menggelar Operasi Patuh pada 23 Juli 2020 untuk menjaring pengendara tak taat aturan berlalu lintas.
Jadi, sebagai pengendara yang baik, yuk patuhi aturan berlalu lintas dan selalu ingat untuk tetap berkendara dengan aman ya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Bsn.go.id |
KOMENTAR