Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkendara Jarak Dekat Apapun Alasannya Wajib Pakai Helm, Ada Aturannya Sob!

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 22 Juli 2020 | 20:16 WIB
Ilustrasi pengendara tak menggunakan helm.
Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara tak menggunakan helm.

GridOto.com - Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunaan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya lho.

Dikutip dari Bsn.go.id, sebuah data penelitian menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang mengalami kecelakaan motor menderita cedera di bagian kepala.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Saat Mengalami Kondisi Darurat di Jalan Tol

Perlu diketahui, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Baca Juga: Street Manners: Meski Jalanan Sepi saat Malam Hari, Tetep Enggak Boleh Kebut-kebutan!

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Bsn.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tidak Sama, Ini Bedanya Mesin Honda Scoopy Baru Dengan Mesin BeAT

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa