GridOto.com - Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunaan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya lho.
Dikutip dari Bsn.go.id, sebuah data penelitian menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang mengalami kecelakaan motor menderita cedera di bagian kepala.
Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Saat Mengalami Kondisi Darurat di Jalan Tol
Perlu diketahui, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.
Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Baca Juga: Street Manners: Meski Jalanan Sepi saat Malam Hari, Tetep Enggak Boleh Kebut-kebutan!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Bsn.go.id |
KOMENTAR