GridOto.com - Syarat agar boleh mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mendapatkannya setiap warga harus mengajukan permohonan ke Samsat di wilayah masing-masing.
SIM sendiri memiliki masa berlaku, jika masa itu habis maka harus diperpanjang lagi.
Nah, di beberapa wilayah terdapat syarat tambahan untuk pemohon SIM baru, yaitu pemohon harus lulus uji psikologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguji, yaitu pihak ketiga.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi KTP Asli Gak Ada, SIM Bisa Jadi Solusi? Ini Faktanya
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan tes psikologi untuk mendapatkan SIM baru penting dilakukan.
"Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek- aspek pisikoligis," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Rabu (22/7/2020).
Budiyanto menjelaskan, begitu pentingnya aspek psikologi. untuk pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologi.
"Persyaratan tes psikologi disamping merupakan amanah undang-undang, juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Kreatif! Pria Ini Bisa Bikin Kokpit Sim Racing Murah Cuma Modal Kardus dan Pipa Peralon
Dikatakan Budiyanto, kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara legalitas dapat dilihat dari golongan SIM yang dikantongi.
Kemampuan yang dimiliki menjadi jaminan ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Tak hanya itu, pengendara harus paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar atau mengetahui rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran dan terhindar dari potensi risiko kecelakaan lalu lintas, termasuk memberikan jaminan keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar berarti meniadakan pelanggaran lalu lintas dan sekaligus menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR