GridOto.com - Saat berkendara, pengendara baik moto maupun mobil dituntut untuk tetap fokus dan berkonsentrasi.
Jadi pengendara harus selalu berkonsentrasi dalan mengendalikan laju kendaraan dan tetap fokus melihat kondisi jalan.
Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi pasal 106 ayat 1.
Sayangnya, masih saja ada oknum pengendara yang memecah fokus dan konsentrasinya saat berkendara sambil memainkan smartphone yang tentunya melanggar pasal 106 ayat 1.
Apabila pengendara kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tdak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 283.
Kalau pengendara kedapatan memainkan smartphone saat berkendara, maka bisa dapat pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Nah setelah tahu aturannya, jangan coba-coba memainkan smartphone saat berkendara atau bakal kena hukuman yang enggak main-main tuh.
Terlebih pihak kepolisian di berbagai daerah bakal melaksanakan Operasi Patuh pada 23 Juli 2020 mendatang dengan tujuan untuk menjaring pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.
Sekali lagi selalu ingat untuk berkendara dengan aman dan patuhi semua aturan berlalu lintas ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR