Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Minta Setiap Truk Dipasangi Perisai Belakang, Ini Tujuannya!

M. Adam Samudra - Senin, 20 Juli 2020 | 17:10 WIB
Kemenhub dorong truk dan tronton pasang prisai untuk mengurangi tabrak belakang
Humas Kemenhub
Kemenhub dorong truk dan tronton pasang prisai untuk mengurangi tabrak belakang

GridOto.com - Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety (IIHS), jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi.

Bahkan dari data tersebut, kasus tabrak belakang yang melibatkan kendaraan kecil dengan truk di Tol Cipali rata-rata 36 kali dalam sebulan.

Maka dari itu, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh Truk dilengkapi dengan Rear Underrun Protection (perisai kolong belakang).

Dengan penambahan alat RUP ini diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas tabrak belakang antara kendaraan kecil dan truk, khususnya di jalan tol.

Baca Juga: Kapan Kendaraan Listrik Sudah Harus Miliki Suara? Ini Kata Kemenhub

"Iya benar, untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar perlu dilakukan pemasangan RUP pada kendaraan bak muatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada GridOto.com, Senin (20/7/2020).

Budi menjelaskan, pemasangan alat RUP ini bertujuan untuk mencegah mobil kecil tergelincir ke dalam kolong mobil yang lebih besar.

Sehingga bisa meminimalisir terjadinya korban yang mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

"Jadi ketika ada kejadian mobil kecil tergelincir atau menabrak bagian belakang truk besar, dia akan tertahan oleh alat ini (RUP), kemudian airbag akan mengembang, dan penumpang mobil kecil bisa selamat," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Moge di Atas Towing Diamankan Dalam Gelaran Razia Cipta Kondisi, Nasibnya Gimana?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal himbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.

Bahkan di Eropa, hal ini telah diatur dalam UN Regulation 58.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banyak yang Enggak Sadar, Ini Penyebab Utama Komstir Motor Cepat Oblak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa