GridOto.com – Terbilang mudah, begini cara dan syarat melakukan pemesanan suku cadang motor merek Suzuki di bengkel resmi.
Baik motor lawas yang sudah berhenti produksi atau motor keluaran terbaru, suku cadangnya masih bisa dipesan kalau dibutuhkan.
Tanpa syarat khusus, apa saja nih yang perlu disiapkan konsumen pada saat pemesanan suku cadang?
“Syaratnya cukup siapkan saja kode part suku cadang yang diinginkan dan serahkan ke bagian yang melayani pembelian sparepart,” jelas Kukuh Budi Utomo, PJ Bagian Sparepart Suzuki SMG Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Sering Lupa Ganti Oli Gardan? Ikuti Rumus Ini Saja Biar Gampang
Bisa dibilang suku cadang bisa didapat tanpa perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan seperti buku servis atau STNK.
Nah pertanyaannya, bagaimana caranya konsumen mendapatkan informasi soal kode part suku cadang yang dicari?
“Caranya simpel, bisa cek katalog motornya secara online melalui situs Eparts Suzuki atau lewat aplikasi MySuzuki lewat ponsel,” jelasnya.
Lewat kedua cara tersebut, kalian bisa mencari suku cadang yang diinginkan lewat katalog sesuai tipe motor atau pakai cara input kode part secara manual.
Baca Juga: Ini Untung Ruginya Memperbaiki Silinder Baret Dengan Mengganti Boring
Selain terlihat bentuk dan letak dimana suku cadang terpasang di motor, harganya pun sudah tercantum.
“Harga antara di aplikasi dan bengkel resmi sama untuk seluruh Indonesia, sehingga konsumen bisa siapkan dananya terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian suku cadang,” jelas Kukuh.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR