Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Boleh Gunakan Stiker untuk Pelat Nomor Depan di Windshield, Kalau Masyarakat Umum Apakah Boleh?

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Juli 2020 | 09:45 WIB
Patwal Turing Maxi Yamaha Day 2019 Bandung
Vedhit/GridOto.com
Patwal Turing Maxi Yamaha Day 2019 Bandung

GridOto.com - Selain spion yang ditekuk, banyak pemakai motor sport yang ogah pakai pelat nomor depan dengan alasan mengganggu penampilan. 

Jika pun dipakai, sering kemudian pelat nomor tersebut diletakkan di balik windshield depan.

Banyak juga yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Patuh Agung 2020 di Bali, Pelanggaran-pelanggaran Ini yang Bakal Disasar

Namun jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Yang menjadi pertanyaan, ketika polisi menggunakan stiker untuk pelat nomor depan di windshield, kok boleh ya?

"Jadi kalau untuk ketentuan motor dinas itu sudah diatur sendiri oleh Korlantas Polri langsung," kata Kaurmin Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik kepada GridOto.com, Minggu (19/7/2020).

"Jadi bagi motor gede yang tidak ada dudukan plat nomor tentu gak boleh pakai stiker, semua itu sudah diatur," sambung Rofik.

Baca Juga: Tilang Kembali Diberlakukan, Simak Nih Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Rofik menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.

Sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Enggak Bocor Halus, Lakukan Ini Saat Ganti Ban Baru di Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa