Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Enggak Sih Pasang Stiker Pelat Nomor Bagi Moge yang Gak Punya Dudukan? Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Juli 2020 | 08:03 WIB
Pemotor motorsport ditilang karena tak memasang pelat nomor.
Instagram/@poldametrojaya
Pemotor motorsport ditilang karena tak memasang pelat nomor.

GridOto.com - Beberapa motor gede (moge) tidak ada tempat pelat nomor Polisi di bagian depan. Hal itu sudah didesain dari pabriknya langsung.

Itulah alasannya mengapa masih banyak pengguna moge yang tidak menyematkan pelat nomor kendaraan di bagian depan.

Dari situlah, muncul pro-kontra dan berbagai tanggapan soal posisi pelat nomor pada motor. 

Ada yang setuju, tapi tidak sedikit juga yang merasa tidak paham atau malah tidak bisa menerimanya.

Baca Juga: Mau Lulus Ujian Praktik SIM? Ada Tips Nih dari Satlantas Polresta Denpasar

Untuk menyiasatinya, ada beberapa kendaraan yang menggunakan cara lain dengan memasangkan plat nomor stiker dibagian depan seperti motor Polisi.

Lantas apakah sebenarnya menggunakan plat nomor stiker itu diperbolehkan?

Menanggapi pertanyaan tersebut membuat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Minggu (19/7/2020).

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa