GridOto.com - Menggunakan sepeda motor gede dengan tampang sport dianggap menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum adam.
Kesan gagah dan macho akan terasa jika menggunakan motor sport.
Namun begitu, menggunakan sepeda motor sport juga harus mematuhi aturan alias tidak sembarangan dan dilengkapi poin-poin yang tercatat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nah, salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport tetapi ternyata menyalahi Perkap RI Nomor 5 Tahun 2012 adalah mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Laka Lantas di Sumenep Januari-Juni 2020 Turun, Belasan Insiden Melibatkan Bocah, Begini Kata Polisi
Yang menjadi pertanyaan tidak semua motor gede (Moge) memiliki dudukan plat nomor, bahkan ada beberapa yang dipasang di dalam windshield.
Banyak juga yang enggak pakai plat nomor di depan karena dudukannya di atas jadi mirip pakai koyo.
Bagaimana menyiasati hal ini?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
"Hal ini masih di rumuskan oleh Korlantas Polri. Nanti ada ketentuan tersendiri," kata Fahri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Hore, Patok untuk Jalan Tol Yogyakarta-Solo Bakal Dipasang Bulan Depan, Pengerjaan Dimulai dari Kalasan DIY
Sekadar informasi, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.
Beberapa poin mengenai pelat nomor di Pasal 39 Perkap Nomor 5 tahun 2012 antara lain:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
3. Warna TNKB sebagai berikut:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau ( Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
6. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR