GridOto.com - Pihak Ditlantas Polda Bali akan menggelar Operasi patuh Agung 2020 mulai 23 Juli 2020 mendatang.
Operasi tersebut dilakukan untuk menyasar para pengendara yang kedapatan tidak patuh terhadap aturan berlalu lintas.
Kegiatan tersebut akan digelar selama 14 hari berturut-turut di seluruh wilayah Bali.
"Operasi Patuh Agung ini merupakan operasi cipta kondisi juga. Sesuai dengan arahan dari Mabes Polri untuk itu. Memang ini program operasi tahunan yang tetap berjalan," ujar Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Bali, AKBP Ida Bagus Jimbaryawan, dikutip GridOto.com dari Tribun-bali.com, Jumat (17/07/2020).
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2020, pihak kepolisian bakal mengadakan razia di sejumlah titik di tiap kabupaten atau kota.
Pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus dan tidak membawa surat-surat kendaraan bakal ditilang.
Tak hanya itu, pengendara di bawah umur juga akan mendapatkan tindakan yang sama.
"Kalau masker tidak. Masker bukan diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas karena masker kan untuk pencegaha Covid-19," kata Ida Bagus.
Kemudian, pengendara yang menggunakan pakaian adat apabila tidak menggunakan helm juga akan ditilang.
"Yang pakai udeng, sudah dari dulu itu begitu, jadi ketentuannya pakai helm. Kalau mau perjalanan jauh menggunakan motor (dan) pakaian adat kan sebaiknya pakai helm lebih bagus, udengnya taruh dulu di bagasi," kata Ida Bagus.
Pihaknya menambahkan, tak hanya melindungi saja, helm juga bisa membuat kepala terhindar dari debu dan angin kencang saat berkendara.
Dengan adanya operasi tersebut diharapkan pengendara bisa selalu menaati peraturan berlalu lintas dan aturan berkendara guna mencipkatan situasi yang tertib dan aman di jalan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung Mulai 23 Juli 2020, Pakaian Adat Tanpa Pakai Helm Kena Tilang
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR