Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karena Main HP, Honda Sonic 150R Seruduk Mitsubishi Xpander, Pengendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Dia Saputra - Kamis, 16 Juli 2020 | 11:00 WIB
Kaca belakang Mitsubishi Xpander yang parkir di Jalan Raya Kuningan-Cirebon.
Kaca belakang Mitsubishi Xpander yang parkir di Jalan Raya Kuningan-Cirebon.

GridOto.com - Honda Sonic 150R seruduk bodi belakang Mitsubishi Xpander di depan Hotel Flora, di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan.

Karena pengendara Sonic 150R dengan nomor polisi E 5421 YAW berkendara sambil bermain handphone (HP) pada Rabu (15/07/2020).

Akibatnya kaca belakang Xpander bernomor polisi E 1797 XY yang sedang parkir di tepi jalan, pecah pada bagian kanannya.

Anton, salah seorang saksi mata menjelaskan jika pengendara Honda Sonic menunduk sambil main HP dan tidak tahu jika di depannya ada mobil parkir.

Baca Juga: Biaya Servis Nissan Livina Dan Mitsubishi Xpander Beda Tipis, Siapa Lebih Murah?

"Secara tiba-tiba kejadian tersebut terjadi dan membuat kaca serta bumper belakang Xpander warna hitam ringsek," jelasnya dikutip dari TribunJabar.id.

Namun untuk identitas pemilik mobil dan pengendara motor belum diketahui.

"Mereka berdua menempuh jalan damai. Masalah ini diselesaikan dengan jalur kekeluargaan," terangnya.

Baca Juga: Harga Bekas Toyota All New Rush Per Juli 2020, Mulai Rp 220 Juta

Melansir pih.kemlu.go.id, berkendara sambil main HP adalah melanggar dua Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kendarai Sepeda Motor Sambil Berponsel Akhirnya Seruduk Mobil Parkir

Editor : Fendi
Sumber : TribunJabar.id,pih.kemlu.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa