GridOto.com - Seorang Brigadir Polisi di Subang, Jawa Barat tewas setelah ditabrak Datsun GO.
Insiden tersebut terjadi bulan lalu tepatnya Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 19.50 WIB.
Melansir Kompas.com, Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani menjelaskan, saat itu Brigadir Andi Suwardi yang merupakan korban tabrakan tersebut mengendarai motor terpisah namun beriringan dengan Hanny, istrinya.
Ketika melintasi Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang keduanya menjumpai Datsun GO warna hijau metalik berkendara dengan ugal-ugalan.
Baca Juga: Mitsubishi Colt T120SS Nginep di Tengah Hutan Tiga Hari Tanpa Pemilik, Kok Bisa?
Istri Andi kemudian menyalip mobil yang dikendarai pria berinisial AS tersebut seraya membunyikan klakson.
AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Baca Juga: Toyota Agya Terjun ke Jurang Sedalam 40 Meter, Polisi Malah Temukan Datsun Go di Dalamnya Ada Mayat
Namun Datsun GO itu tiba-tiba berhenti di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.
Namun, korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Pelakupun kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan bermaksud untuk menabrak korban.
Baca Juga: Jangan Kejar Murah, Pabrikan Bilang Menggunakan BBM Tidak Sesuai Anjuran Bisa Gugurkan Garansi
Perempuan yang duduk di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar namun pelaku bersikeras untuk menabrak korban.
Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke motor yang dikendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Setelah menabrak Andi, pelaku kabur dengan memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
Baca Juga: Tujuh Pilihan Mobil Bekas Keluaran 2000-an Harga Rp 50 Jutaan, Ada yang Keluaran 2015!
Pelaku juga sempat menabrak pengendara motor lain dalam upaya melarikan diri.
Akhirnya, AS dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun GO warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR