GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Jika ada musibah, korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja.
Korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca Juga: Tambah Laki Modifikasi Yamaha Scorpio Dirombak Jadi Bobber Amerika
Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Lantas bagaimana proses mengurusnya?
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi mengatakan, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
"Jadi yang dijamin oleh oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi. Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian," kata Mulyadi, Rabu (15/7/2020).
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR