Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ingin Pakai Kendaraan Berknalpot Racing di Pangkalpinang? Bakal Enggak Bisa Nikmati Layanan Ini

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 14 Juli 2020 | 16:57 WIB
Ilustrasi kendaraan berknalpot racing
Sripoku.com
Ilustrasi kendaraan berknalpot racing

GridOto.com - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung dikabarkan tidak akan melayani pembeli yang kedapatan menggunakan kendaraan berknalpot brong.

Langkah tersebut dilakukan atas dasar kerja sama antara Satlantas Polres Pangkalpinang dengan pihak Pertamina Wilayah Pulau Bangka Belitung dan SPBU di Kota Pangkalpinang.

"Kami bekerja sama dengan Pertamina wilayah Pulau Bangka dan SPBU di Kota Pangkalpinang (agar) tidak melayani kendaraan yang menggunakan knalpot racing," ungkap Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi, dikutip GridOto.com dari laman Humas Polri.

Sriyadi menuturkan, pada tahap pertama, sejumlah SPBU tidak akan melayani pengisian bahan bakar untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing.

Baca Juga: Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Kota Solo? Bakal Ditindak Tegas Polisi, Ada Aturannya Lo!

Spanduk yang bertuliskan 'SPBU ini tidak melayani motor dengan knalpot racing/brong'
Humas Polri
Spanduk yang bertuliskan 'SPBU ini tidak melayani motor dengan knalpot racing/brong'

Kemudian di tahap kedua, sejumlah SPBU juga tidak melayani kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

"Tahap awal kami melarang pelayanan dan pengisian kendaraan roda dua menggunakan knalpot itu. Selanjutnya kami juga melarang kendaraan roda empat gunakan knalpot yang sama," ujar Sriyadi.

Sriyadi menambahkan, di tahap pertama ini ada sejumlah SPBU yang sudah menerapkan larangan tersebut, yakni SPBU Jalan Sungai Selan, SPBU Kejora, SPBU Kampung Dul, SPBU Bacang, SPBU Opas dan SPBU Ahmad Yani.

"Sedangkan SPBU Selindung juga tidak melayani (kendaraan berknalpot brong) dan saat ini tinggal menunggu pemasangan spanduk saja," imbunya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Humas Polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa