GridOto.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor hingga saat ini.
Pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
“Ganjil genap masih belum berlaku,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Tanggapan Yamaha Soal Wacana Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan.
Ia mengatakan pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.
“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Syafrin juga mengatakan bahwa Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus Corona.
“Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” terangnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR