GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Sehingga dalam situasi apapun pengendara wajib membawanya.
Tak hanya itu, surat ini merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Namun bagaimana jadinya jika dalam STNK atau BPKB ada kesalahan data baik nama maupun alamat?
Menjawab pertanyaan ini, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Antasari Kerap Makan Korban, Polisi Beri Penjelasan Begini
"Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama, alamat, dan lain sebagainya pada STNK maupun BPKB silahkan datang ke kantor Samsat," kata Dwi kepada GridOto.com, Senin (13/7/2020).
Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Selain Gelar Pameran Otomotif Online, Mandiri Utama Finance Gelar
"Sertakan juga KTP asli dan faktur kendaraan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan. Sementara untuk biaya revisi yang salah tidak dikenakan tarif kok alias gratis," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR