GridOto.com - Salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Demikian dikonfirmasi oleh Humas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo kepada GridOto.com.
"Untuk membayar pajak harus dengan KTP asli. Jadi mau bawa foto kopian saja gak bisa," kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Catat! Ada Perubahan Jam Operasional Uji Coba Bus Listrik TransJakarta, Bakal Diperpanjang Mulai Hari Ini
Menurut Dwi, munculnya peraturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang saat ini marak terjadi.
"Soalnya kemarin ada kejadian bahwa motor tersebut bodong. Kecuali jika mau balik nama atau mau beli mobil baru menggunakan foto kopi bisa," ucapnya.
Dwi menambahkan, bagi yang tak memiliki waktu banyak atau repot dengan kesibukan, cukup melunasinya melalui ponsel yang bisa dilakukan di mana saja dengan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.
Namun demikian, tidak semuanya bisa dilakukan secara online.
Karena setelah membayar atau melunasi tunggakan pajak kendaraan, pemilik wajib datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan.
Baca Juga: SIM Keliling Tak Buka di Bekasi Cyber Park Bulan Ini, Berikut Daftar Lengkap Lokasinya di Bekasi Kota Selama Juli
"Sekarang ini mau melalui aplikasi Salmonas juga akan ada pengecekan KTP dan STNK aslinya juga," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR