GridOto.com - Seorang pengendara motor yang melintasi Jalan Braga Kota Bandung tanpa menggunakan masker diberhentikan oleh petugas Polrestabes Bandung, Sabtu (11/7/2020).
Sepanjang Jalan Braga yang sudah mulai ramai dikunjungi warga menjadi sasaran petugas yang terdiri dari Polisi Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, melakukan razia penggunaan masker.
Petugas menggunakan pengeras suara untuk memberikan imbauan agar masyarakat menggunakan masker di tempat umumu sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona di Jawa Barat.
Nantika, jika ada pengendara kendaraan maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Dilansir dari TribunJabar.id, Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang turut tampil pada Live Instagram Jabar Bergerak.
Ketua Jabar Bergerak, Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil, dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Atalia membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram tersebut.
Komentar tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Gandeng Grab, Kymco Akan Bawa Motor Listrik Ini ke Indonesia
Menanggapi hal itu, Kang Emil mengatakan sesuatu di balik layar yang kemudian diulangi oleh sang istri.
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.
Atalia juga menegaskan penggunaan masker di di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.
Saat ditanya mengenai teknis aturan tersebut, Kang Emil mengatakan saat ini masih dipersiapkan dan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian.
"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KENA DEH, Polisi Razia Pengendara Tak Pakai Masker, Pekan Depan Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu,
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR