Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap! Pengendara Tanpa Masker di Bandung Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

Laili Rizqiani - Minggu, 12 Juli 2020 | 13:15 WIB
Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga, Kota Bandung tanpa menggunakan masker, Sabtu (11/07/2020).
TribunJabar.id/Zelphi
Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga, Kota Bandung tanpa menggunakan masker, Sabtu (11/07/2020).

GridOto.com - Seorang pengendara motor yang melintasi Jalan Braga Kota Bandung tanpa menggunakan masker diberhentikan oleh petugas Polrestabes Bandung, Sabtu (11/7/2020).

Sepanjang Jalan Braga yang sudah mulai ramai dikunjungi warga menjadi sasaran petugas yang terdiri dari Polisi Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, melakukan razia penggunaan masker.

Petugas menggunakan pengeras suara untuk memberikan imbauan agar masyarakat menggunakan masker di tempat umumu sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona di Jawa Barat.

Nantika, jika ada pengendara kendaraan maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Balap Liar di Kota Blitar, Berhasil Jaring Puluhan Motor, Pengendara Disuruh Begini

Dilansir dari TribunJabar.id, Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang turut tampil pada Live Instagram Jabar Bergerak.

Ketua Jabar Bergerak, Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil, dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Atalia membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram tersebut.

Komentar tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Gandeng Grab, Kymco Akan Bawa Motor Listrik Ini ke Indonesia

Menanggapi hal itu, Kang Emil mengatakan sesuatu di balik layar yang kemudian diulangi oleh sang istri.

"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.

Atalia juga menegaskan penggunaan masker di di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.

Saat ditanya mengenai teknis aturan tersebut, Kang Emil mengatakan saat ini masih dipersiapkan dan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian.

"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KENA DEH, Polisi Razia Pengendara Tak Pakai Masker, Pekan Depan Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu,

Editor : Fendi
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa