Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Tau Info Besaran Pajak Kendaraan Sobat? Bisa Lakukan Lima Cara Ini

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 12 Juli 2020 | 10:03 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor tentunya punya kewajiban untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus disetorkan setahun sekali.

Tentunya besaran biaya PKB yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung kendaraan yang sobat miliki.

Tak perlu khawatir, karena untuk mengecek besaran pajak kendaraan sekarang semakin dipermudah.

Dilansir GridOto.com dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan untuk mengecek besaran pajak kendaraan sobat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Coba Tebak, Berapa Pajak Per Tahun Victory Vision Arlen Ness Ketua Umum Motor Besar Indonesia Ini?

Cara pertama, sobat bisa mengecek besaran pajak kendaraan melalui website yang tersedia.

Cukup mengakses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, kemudian ketik pelat nomor kendaraan sobat, maka besaran pajak akan muncul di website tersebut.

Untuk cara kedua, sobat bisa mengunduh aplikasi bernama 'Pajak Online DKI Jakarta' di smartphone.

Kemudian untuk cara ketiga ini juga mengharuskan sobat untuk mengunguk aplikasi bernama 'Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta' di smartphone.

Baca Juga: Pajak Tahunan Nissan Livina Sporty Package, Enggak Sampai Rp 5 Juta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa