GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor tentunya punya kewajiban untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus disetorkan setahun sekali.
Tentunya besaran biaya PKB yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung kendaraan yang sobat miliki.
Tak perlu khawatir, karena untuk mengecek besaran pajak kendaraan sekarang semakin dipermudah.
Dilansir GridOto.com dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan untuk mengecek besaran pajak kendaraan sobat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Coba Tebak, Berapa Pajak Per Tahun Victory Vision Arlen Ness Ketua Umum Motor Besar Indonesia Ini?
Cara pertama, sobat bisa mengecek besaran pajak kendaraan melalui website yang tersedia.
Cukup mengakses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, kemudian ketik pelat nomor kendaraan sobat, maka besaran pajak akan muncul di website tersebut.
Untuk cara kedua, sobat bisa mengunduh aplikasi bernama 'Pajak Online DKI Jakarta' di smartphone.
Kemudian untuk cara ketiga ini juga mengharuskan sobat untuk mengunguk aplikasi bernama 'Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta' di smartphone.
Baca Juga: Pajak Tahunan Nissan Livina Sporty Package, Enggak Sampai Rp 5 Juta
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram @humaspajakjakarta |
KOMENTAR