GridOto.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan atribut resmi yang diterbitkan kepolisian.
Namun tak jarang masih ada masyarakat menggunakan jasa pembuatan TNKB di pinggir jalan.
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang diterbitkan di pinggir jalan itu tidak resmi.
"Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang harus standar sesuai ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga: Terungkap Nih Beb, Ternyata Ini Fungsi Pelat Kecil di Kampas Rem Mobil
Seperti diketahui ketika kondisi urgent, misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.
Salah satu alasannya karena tarifnya dianggap lebih terjangkau dan prosesnya cepat.
Memangnya jika melakukan prosedur resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), biayanya berapa sih?
Tarif itu diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mulai berlaku pada 6 Januari 2016.
"Mudah kok pengurusannya dan murah juga hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100 ribu untuk roda empat, harga tersebut untuk per pasang pelat nomor dan kualitasnya juga lebih bagus," ucapnya.
Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Moge Gak Semuanya Ada, Ketua MBI Sindir Gage Motor
"Kalau di pinggir jalan tidak akan bisa meniru karena spesifikasinya berbeda jauh, di kami ada logonya pada bagian bawah," sambungnya.
Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah.
Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR