GridOto.com - Selain pelanggar rambu-rambu lalu lintas, polisi juga lumayan mengincar kendaraan yang pelat nomornya dimodifikasi.
Pasalnya part satu ini memang cukup kerap dimodifikasi, terutama oleh anak muda.
Enggak tanggung-tanggung, ada tujuh kriteria yang sudah dimiliki polisi untuk menindak pengendara yang memodifikasi pelat nomornya.
Hal itu diterangkan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Apa saja ketujuh modifikasi yang diincar polisi?
Berikut daftarnya:
Baca Juga: Pelat Nomor Rusak Parah, Begini Cara Urus dan Biayanya di Samsat
1. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Pelat nomor diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. Pelat nomor yang huruf atau angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Ayo, masih mau pakai pelat nomor yang modifikasi yang dilarang?
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: 7 Jenis Pelat Nomor yang Diincar Polisi
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR