Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai yang Standar Aja Deh, Inilah 7 Kriteria Modifikasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi

Dida Argadea - Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:20 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

GridOto.com - Selain pelanggar rambu-rambu lalu lintas, polisi juga lumayan mengincar kendaraan yang pelat nomornya dimodifikasi.

Pasalnya part satu ini memang cukup kerap dimodifikasi, terutama oleh anak muda.

Enggak tanggung-tanggung, ada tujuh kriteria yang sudah dimiliki polisi untuk menindak pengendara yang memodifikasi pelat nomornya. 

Hal itu diterangkan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Apa saja ketujuh modifikasi yang diincar polisi?

Berikut daftarnya:

Baca Juga: Pelat Nomor Rusak Parah, Begini Cara Urus dan Biayanya di Samsat

1. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa