GridOto.com - Apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.
Langkah itu disebut mutasi kendaraan bermotor.
Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.
Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Baca Juga: Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK Bisa Sampai ke Tangan Konsumen? Ini Kata Dealer dan Polisi!
Namun bagaimana cara mengurus perubahan alamat yang masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 50 ayat 2
persyaratan perubahan data atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama sangatlah mudah.
"Masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas. Jangan lupa membawa KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau akte perubahan alamat bagi badan hukum dan surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya," kata Martinus kepada GridOto.com, Jumat (10/7/2020).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR