Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Kota Solo? Bakal Ditindak Tegas Polisi, Ada Aturannya Lo!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 9 Juli 2020 | 15:30 WIB
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya menunjukkan barang bukti knalpot yang disita, Rabu (8/7/2020).
Tribunsolo.com / Ryantono Puji Santoso
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya menunjukkan barang bukti knalpot yang disita, Rabu (8/7/2020).

GridOto.com - Kepolisian sudah mulai menggalakkan penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak standar pabrikan alias brong di berbagai daerah, seperti dilakukan Polresta Solo.

Pihak Polresta Solo akan melakukan penindakan secara berkala kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayahnya.

"Kami sudah tindak mereka yang menggunakan knalpot brong dan kami sudah amankan ada 47 knalpot," ucap Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, dilansir GridOto.com dari Tribunsolo.com, Rabu (08/07/2020).

Penindakan tersebut didasari dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan suara bising dari kendaraan berknalpot brong.

Baca Juga: Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing

Masyarakat meminta petugas untuk melakukan penindakan agar wilayah Solo tetap kondusif dan nyaman.

"Kami lakukan penindakan sejak puasa kemarin dan terkumpul ada 47 knalpot brong berbagai merek," kata Afrian.

Afrian menjelaskan, knalpot nonstandar pabrikan biasanya dipasang pada kendaraan hanya pada saat event-event tertentu seperti kontes dan lain sebagainya, bukan untuk penggunaan harian yang tentunya akan mengganggu masyarakat sekitar.

"Kami imbau (pengendara) agar tidak gunakan knalpot brong," ujar Afrian.

Baca Juga: Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..

Perlu diketahui, menggunakan knalpot laik jalan pada kendaraan merupakan salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Berdasarkan pasal 285 ayat 1, polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Selain itu, penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot

Baca Juga: Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Resahkan Masyarakat, Satlantas Polresta Solo Amankan 47 Knalpot Brong

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Penyebab Piston Kaliper Rem Mobil Berkarat, Pemicu Terjadinya Blong

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa