Perlu diketahui, menggunakan knalpot laik jalan pada kendaraan merupakan salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Berdasarkan pasal 285 ayat 1, polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Selain itu, penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Baca Juga: Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya
Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).
Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Resahkan Masyarakat, Satlantas Polresta Solo Amankan 47 Knalpot Brong
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR