GridOto.com- Lembaga pembiayaan kini menerapkan kebijakan uang muka tinggi.
Jika sebelumnya berdasarkan aturan uang muka 25 persen.
Kini, lembaga pembiayaan menetap di angka 50 persen.
Hal ini diungkap Kristianto Goenadi, Presiden Director PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM), distributor KTM Indonesia.
"Penerapan kebijakan ini pun diikuti oleh kewajiban membayar cicilan 3 bulan di muka," jelas Kristianto.
Baca Juga: Blak-blakan Suwandi Wiratno : Kenapa Relaksasi Tiap Lembaga Pembiayaan Berbeda? Ini Penyebabnya
Seperti diketahui, untuk kendaraan roda dua, pembiayaan melalui leasing menguasai lebih 80 persen.
Dengan adanya pengetatan dari sisi uang muka ini, maka secara otomatis penjualan akan mengalami penurunan.
Akhmad Z. Dalie, Sales and Marketing Head KTM Indonesia mengatakan, saat ini pembeli jadi terseleksi.
"Mereka yang benar-benar ingin membeli motor dan memiliki dana yang cukup saja yang akan transaksi," katanya.
Kondisi ini memang menjadi berat bagi distributor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR