GridOto.com - Speedtrap atau polisi tidur berjajar, sejatinya dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan sekaligus meminimalisir dampak kecelakaan.
Tapi, jika speedtrap dibuat dengan bentuk dan tinggi yang tidak sesuai, bisa membuat pengendara motor hilang keseimbangan.
Selain itu, pemotor juga seringkali ngerem mendadak karena kaget dengan tinggi speedtrap yang tidak standar tersebut.
Sony Susmana, selaku Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, bentuk speedtrap di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai.
Baca Juga: Street Manners: Disebut Ilegal, Pakai Lampu Yang Terlalu Terang Juga Banyak Ruginya Sob!
"Speedtrap yang ada di Indonesia, ukurannya besar dan tinggi. Serta tanda atau warnanya banyak yang tidak sesuai aturan keselamatan. Sehingga banyak pengendara roda dua yang rawan kehilangan keseimbangan dan bisa jatuh karena tidak siap melibasnya," ujar pria yang akrab disapa Sony ini saat dihubungi GridOto.com, Rabu (8/7/2020).
Menurut Sony, fungsi speedtrap sebenarnya bukan untuk menghambat laju kecepatan.
"Tapi lebih kepada memberi informasi kepada pengendara atau pengemudi untuk segera mengurangi kecepatannya," sebut Sony.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, pengendara motor harusnya segera mengurangi kecepatan sebelum melewati speedtrap.
Baca Juga: Tips Aman Melibas Speedtrap Pakai Motor Matik, Biar Sokbreker Awet
"Bikers sebenarnya sudah paham banyak speedtrap di jalan raya, tapi mereka rata-rata malas mengurangi kecepatan. Padahal polisi tidur berjajar ini sengaja dipasang dekat zona-zona yang ramai seperti dekat sekolah, pelican cross dan sebagainya," jelas Sony.
"Jadi sebenarnya melewati speedtrap walau bentuknya bagaimanapun akan aman-aman saja kalau pengendara sudah mengurangi kecepatan sebelumnya," lanjutnya.
Tidak hanya aman, melewati speedtrap dengan benar juga dapat mengurangi dampak kerusakan komponen kaki-kaki kendaraan.
"Menurut saya banyak yang salah dalam menilai speedtrap. Kalau dilibas dengan kecepatan pelan tidak membuat motor rusak, yang bikin rusak itu kalau melibasnya dengan emosi dan kecepatan tinggi. Jadi pilihan selamat atau tidak itu karena pengendaranya," ungkap Sony.
Baca Juga: Street Manners: 7 Tips Menghadapi Jalan yang Menanjak dan Menurun
Ia juga menambahkan, seharusnya memang para kontraktor mengikuti standar keselamatan saat membuat speedtrap.
"Tinggi speedtrap yang benar itu standarnya sekitar 1 cm, bentuknya tidak boleh bersudut. Kemudian lebarnya juga harusnya 7 sampai 10 cm dan harus berwarna putih untuk memberi tanda ke pengendara yang melintas," terang Sony.
Karena sekarang sudah tahu, sebaiknya lebih hati-hati ya sob saat melewati speedtrap.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR