Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Barang Sampah di Toko Online

Ingat! Pedagang Suku Cadang yang Menjual Barang Sampah Bisa Dihukum

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juli 2020 | 12:15 WIB
Sokbreker Toyota Avanza Rp 100 ribuan yang GridOto.com beli di salah satu situs belanja online.
GridOto.com
Sokbreker Toyota Avanza Rp 100 ribuan yang GridOto.com beli di salah satu situs belanja online.

GridOto.com - Banyaknya kendaraan yang terjual di Indonesia tentu menandakan tingginya akan kebutuhan suku cadang. 

Sayangnya, hal tersebut justru digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjajakan barang sampah

Hal tersebut tentu akan merugikan konsumen.

Tak hanya mengeluarkan uang untuk barang dengan kualitas yang buruk, membeli dan menggunakan spare part yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga akan membahayakan. 

Baca Juga: Waspada Belanja 'Barang Sampah' Buat Kendaraan di Situs Belanja Online

Agus Suyatno selaku pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, bagi konsumen yang merasa tertipu agar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Kalau memang itu terindikasi dia menjual barang palsu ini sudah merupakan ranah tindak kriminal atau penipuan, sehingga bisa saja dikenakan beberapa Undang-Undang Konsumen dan juga Undang-Undang tentang Hak Kekayaan Intelektual," kata Agus kepada GridOto.com, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, para pedagang yang menjual suku cadang palsu terkena pasal pemalsuan dan bisa dihukum.

Para penjual suku cadang palsu ini dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2001, tentang merek dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Beli Spare Part Secara Online Dapatnya Barang Sampah, YLKI : Market Place Wajib Tanggung Jawab

"Ini bisa menjadi pintu masuk dari pihak kepolisian untuk mengusut lebih jauh kasus-kasus penipuan semacam ini," ucapnya.

Sebelumnya, tim GridOto.com telah melakukan investigasi di salah satu situs belanja online terkemuka di Indonesia.

Kami menemukan beberapa akun yang menjual barang sampah, seperti yang menjual sokbreker belakang untuk Toyota Avanza dengan banderol miring, yakni mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribuan.

Padahal harga normalnya untuk saat ini berada di kisaran Rp 450 ribuan.

Baca Juga: Tambal Ban Mobil Model Cacing, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

Karena harganya yang tidak masuk akal, kami pun menanyakan langsung kepada salah satu penjual melalui fitur chat yang tersedia di situs belanja online tersebut.

Penjual itu mengaku, jika barang tersebut merupakan orisinal part lelangan.

"Avanza belakang, iya asli orisinal part lelangan dari lelangan gitu gan," kata penjual yang identitasnya dirahasiakan ini kepada GridOto.com, Selasa (7/7/2020).

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Petaka Dua Orang Tak Dengar Teriakan Warga, Vario Sekejap Bak Dicincang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa