Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Barang Sampah di Toko Online

Ingat! Pedagang Suku Cadang yang Menjual Barang Sampah Bisa Dihukum

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juli 2020 | 12:15 WIB
Sokbreker Toyota Avanza Rp 100 ribuan yang GridOto.com beli di salah satu situs belanja online.
GridOto.com
Sokbreker Toyota Avanza Rp 100 ribuan yang GridOto.com beli di salah satu situs belanja online.

GridOto.com - Banyaknya kendaraan yang terjual di Indonesia tentu menandakan tingginya akan kebutuhan suku cadang. 

Sayangnya, hal tersebut justru digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjajakan barang sampah

Hal tersebut tentu akan merugikan konsumen.

Tak hanya mengeluarkan uang untuk barang dengan kualitas yang buruk, membeli dan menggunakan spare part yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga akan membahayakan. 

Baca Juga: Waspada Belanja 'Barang Sampah' Buat Kendaraan di Situs Belanja Online

Agus Suyatno selaku pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, bagi konsumen yang merasa tertipu agar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Kalau memang itu terindikasi dia menjual barang palsu ini sudah merupakan ranah tindak kriminal atau penipuan, sehingga bisa saja dikenakan beberapa Undang-Undang Konsumen dan juga Undang-Undang tentang Hak Kekayaan Intelektual," kata Agus kepada GridOto.com, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, para pedagang yang menjual suku cadang palsu terkena pasal pemalsuan dan bisa dihukum.

Para penjual suku cadang palsu ini dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2001, tentang merek dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Beli Spare Part Secara Online Dapatnya Barang Sampah, YLKI : Market Place Wajib Tanggung Jawab

"Ini bisa menjadi pintu masuk dari pihak kepolisian untuk mengusut lebih jauh kasus-kasus penipuan semacam ini," ucapnya.

Sebelumnya, tim GridOto.com telah melakukan investigasi di salah satu situs belanja online terkemuka di Indonesia.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Kabel di Motor Matic Yang Rawan Digigit Tikus, Putus Bikin Gak Nyala

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa