GridOto.com - Budaya safety riding di Indonesia dinilai masih minim saat ini. Bahkan akses mendapatkan kendaraan bermotor sangat mudah.
Yang menjadi pertanyaan adalah punya motor dulu baru punya SIM atau sebaliknya?
Menanggapi pertanyaan itu, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin berikan penjelasan.
"Sebaiknya punya SIM dulu, karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraanya," kata AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: SIM Digital Bakal Jadi New Normal di Negara Tetangga, Indonesia Kapan? Ini Penjelasan Polisi
Untuk itu, buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.
Syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Street Manners : Boncengan Naik Motor si Pengemudi Gak Punya SIM, Boleh Gak Sih Pinjem?
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.
Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM. Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II. Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.
Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktik, dan simulator.
Jika lolos semua persyaratan, maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon.
SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR