GridOto.com - Polda Metro Jaya kembali membukan Pelayanan SIM Keliling, Rabu (8/7/2020).
Untuk sobat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di unit layanan SIM Keliling harus mempersiapkan berkas-berkasnya.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku.
Lalu siapkan fotokopi SIM lama berserta aslinya.
Baca Juga: SIM Digital Bakal Jadi New Normal di Negara Tetangga, Indonesia Kapan? Ini Penjelasan Polisi
Jangan lupa lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Melansir Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Baca Juga: Biar Paham! Ternyata SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | twitter.com/TMCPoldaMetro |
KOMENTAR