GridOto.com - Setiap pembelian mobil baru harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan macam STNK dan BPKB.
Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan tersebut.
Lantas, berapa lama sih waktu yang dibutuhkan agar STNK dan BPKB bisa turun dan diterima pemilik mobil?
Di Auto2000, kedua dokumen tersebut prosesnya dibagi dalam 2 jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual Tapi Foto Kopi STNK-nya Gak Ada? Ini Harus Dilakukan
Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia seperti Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush, dan Fortuner, sementara CBU unitnya didatangkan langsung dari luar negeri seperti Alphard, Vellfire, FT 86, dan Supra.
"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).
Untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja, yang berarti hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung.
Baca Juga: Street Manners : Apa Benar Jika STNK Mati Polisi Enggak Berhak Menilang? Ini Jawabannya...
Mengenai proses ini, GridOto.com beberapa waktu lalu juga sempat menanyakannya ke Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Ia menjelaskan, proses pembuatan STNK dan BPKB biasanya tidak memakan waktu lama.
Martinus mengatakan, jika prosesnya terlampau lama, bisa jadi hal itu dikarenakan dealer yang menahan pengajuan dokumen.
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Takut Hilang Tercecer, Boleh Gak Berkendara Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK? Ini Kata Polisi
Ia pun terkadang masih mempertanyakan, kenapa beberapa pemilik kendaraan sangat lama mendapatkan STNK kendaraannya.
"Perlu diklarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Polda Sumut Kembali Membuka Pelayanan SIM, STNK dan BPKB, Dispensasi Perpanjangan SIM Tetap Diberikan
dan dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR