Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi di Lhokseumawe Pakai Trik Unik untuk Imbau Pelanggar Saat Razia, Disuruh Nonton Apa Tuh Biar Jera?

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 7 Juli 2020 | 15:01 WIB
Pelanggar lalu lintas roda dua, disungguhi video kasus pengguna helm yang selamat dari laka lantas, di Pos Kota Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (4/7/2020).
Dok. Polantas Polres Lhokseumawe
Pelanggar lalu lintas roda dua, disungguhi video kasus pengguna helm yang selamat dari laka lantas, di Pos Kota Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (4/7/2020).

GridOto.com - Pemandangan saat personel Polantas Polres Lhokseumawe, Aceh melaksanakan razia rutin akan terlihat berbeda.

Pasalnya personel polisi menerapkan trik baru dalam mengimbau para pelanggar yang terjaring dalam operasi razia.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista menuturkan dalam beberapa operasi razia di berbagai tempat, diketahui masih banyak pengendara yang minim menggunakan helm.

Selain tak menggunakan helm, diketahui ada sejumlah pengendara yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Baca Juga: Antisipasi Pengendara Putar Arah di Flyover Lempuyangan Yogyakarta, Polisi dan Dishub Pasang Water Barrier

Sebagai contohnya, pada gelaran razia pada hari ini, Selasa (07/07/2020), ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua.

"Untuk hari ini saja ada 50 unit kendaraan roda dua yang kami amankan ke Pos Lantas Cunda, Lhokseumawe. Mereka semua ada yang terobos lampu merah, tidak pakai helm dan lupa bawa surat-surat kendaraan," ungkap Radhika dilansir Gridoto.com dai Serambinews.com, Selasa (07/07/2020).

Mengingat jumlah pelanggar yang tidak menurun, bahkan semakin meningkat, maka pihak kepolisian kemudian menerapkan trik baru pada setiap operasi razia.

"Kami coba trik baru dengan cara memperlihatkan video nyata kasus pengguna helm yang selamat dalam laka lantas (kecelakaan lalu lintas) ke pengendara yang terjaring razia," ujar Radhika.

Baca Juga: Ngeri! Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Bisa Disebut Penadah, Segini Hukuman Penjaranya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Antar Anak Liburan Sekolah, Suzuki Swift Bekas Dijual Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa