Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan Uji Kir Dishub Sleman Sudah Resmi Dibuka Kembali, Jumlah Kendaraan Per Harinya Dibatasi

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 7 Juli 2020 | 14:12 WIB
Petugas melayani masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan saat uji KIR di Dishub Sleman, Senin (6/7/2020).
Tribunjogja.com / Santo Ari
Petugas melayani masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan saat uji KIR di Dishub Sleman, Senin (6/7/2020).

Gridoto.com - Sebelumnya, layanan uji kir Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, DIY sempat ditutup selama beberapa bulan akibat pandemi Covid-19.

Nah, baru-baru ini, layanan tersebut sudah resmi dibuka kembali per tanggal 6 Juli 2020 kemarin.

Kepala Dishub Sleman, Mardiyana menuturkan, setidaknya ada sekitar 22 ribu kendaraan yang wajib mengikuti uji kir.

Namun, karena layanan tersebut ditutup pada 2 April 2020 lalu, maka kendaraan yang masa berlaku kir-nya habis tidak akan dikenakan denda hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Dishub Sleman Kembali Membuka Layanan Uji Kir Kendaraan, Wajib Cashless Enggak Terima Pembayaran Tunai

"Untuk uji kir, tiap harinya dibatasi hanya 50 kendaraan dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sebelum ada pandemi, biasanya bisa melayani uji kir hingga 100 kendaraan per hari," ungkap Mardiyana, dilansir GridOto.com dari Tribunjogja.com, Senin (06/07/2020).

Mardiyana mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kir masih terbilang cukup tinggi, sehingga hanya sedikit yang mendapatkan sanksi denda.

Berdasarkan pengamatan yang sudah dilakukan pihak Dishub, keterlambatan uji kir dikarenakan kendaraan dibawa ke luar kota sehingga tidak sempat untuk dilakukan pengujian.

Diketahui, animo masyarakat pada saat hari pertama layanan tersebut dibuka kembali sangat tinggi, bahkan sampai kuota pengujian di bulan Juli sudah terpenuhi.

Baca Juga: Mobilitas Bus AKAP di Terminal Giwangan Yogyakarta Meningkat, Begini Penjelasan dari Dishub

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa