GridOto.com - Ambluans merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan.
Apalagi kalau sirene sudah dinyalakan yang tandanya Ambulans sedang dalam perjalanan mengangkut atau menjemput pasien.
Makanya kendaraan lain wajib memberikan ruang yang cukup agar ambulans bisa melintas.
Tetapi ada saja oknum pengendara yang acuh, malah sengaja tidak memberikan ruang agar kendaraan prioritas tersebut bisa melintas.
Seperti pada sebuah unggahan di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia pada 2 Juli 2020, yang memperlihatkan sebuah Toyota Calya yang tak memberikan ruang agar ambulans bisa mendahuluinya.
"Mengenai pasal 134 nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan prioritas,mohon kepada bapa bapa ibu ibu yang lagi mengendarai baik sepeda motor/mobil, jika ada mobil emergency seperti damkar dan ambulan lebih baik menepi sebentar," tulis akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Video yang sudah ditonton 37.841 orang tersebut direkam dari dua sudut pandang, yaitu ambulans dan pengendara motor di belakangnya.
Terlihat Toyota Calya berwarna putih tersebut seperti tak mau didahului bahkan ikut menambah kecepatannya saat ambulans akan menyalipnya.
Padahal, ambulans tersebut sudah menyalakan sirene agar kendaraan di depannya bisa memberikan ruang untuk melintas.
Ambulans tersebut pada akhirnya tetap bisa mendahului Toyota Calya di depannya, walaupun dengan ruang yang terbilang cukup sempit.
Perlu diketahui, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan dan sudah diatur dalah Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan ada tujuh urutan kendaraan yang mendapat prioritas didahulukan di jalan raya, yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, kalau sobat bertemu salah satunya, berikan ruang yang cukup agar kendaraan tersebut bisa melintas ya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Dpr.go.id,Instagram @dashcam_owners_indonesia |
KOMENTAR