GridOto.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur melakukan penutupan tiga ruas jalan di Kota Pahlawan selama tujuh hari.
Penutupan tiga ruas jalan ini akan diikuti oleh pemerketatan pemantauan kepatuhan warga terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Surabaya sudah menyalip DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya menambah personel dalam melakukan pemantauan di kawasan physical distancing.
Baca Juga: Honda ADV150 Edisi Persebaya Dilelang, OB Mulai Rp 19 Jutaan, Ini Link Pendaftarannya
Melansir TribunJatim.com, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan jika warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan ditindak sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No 28.
"Dalam Perwali No 28 sudah diatur beberapa tindakan yang harus dilakukan jika ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan, di antaranya ditegur hingga penyitaan KTP," jelasnya.
Namun jika melanggar dan tidak membawa KTP, maka akan ada hukuman sosial lain yang harus dijalani.
Baca Juga: Protokol New Normal, Pertamina Mulai Lakukan Uji Coba Transaksi Nontunai di SPBU Surabaya
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR