GridOto.com - Takut hilang atau untuk berjaga-jaga, seperti ini proses membuat duplikat kunci mobil yang dibekali immobilizer.
Sistem keamanan mobil sudah semakin canggih, salah satunya kunci mobil yang sudah dilengkapi dengan sistem immobilizer.
Dengan immobilizer, mobil hanya bisa dinyalakan jika radio frekuensi dari anak kunci cocok dengan yang diterima sensor di dalam mobil.
"Pemilik mobil harus bawa kunci asli yang ingin diduplikasi beserta kelengkapan STNK, BPKB, dan KTP sebagai bukti sah kepemilikan mobil," tekan Raymond Lie, pemilik bengkel spesialis Komandan Key, Sunter kepada GridOto.com.
Lanjut Raymond, kunci asli dicek dulu dengan alat reader khusus untuk mengetahui gelombang frekuensi radio yang dihasilkan dari transponder.
Baca Juga: Kaca Film Bikin Sinyal Remote Mobil Terganggu, Begini Jawabannya?
"Kemudian dicari transponder baru yang gelombang frekuensi radionya sama dengan transponder kunci asli sebelum dimasukan ke anak kunci duplikat," tutur Raymond.
Setelah transponder baru cocok, alat scanner dihubungkan ke soket on board diagnostic (OBD) pada mobil.
"Dari alat scanner akan dimasukkan data transponder yang baru ke ECU immobilizer atau ECU mesin mobil," terang Raymond.
Ketika hendak menghidupkan mobil, ECU sudah bisa menangkap gelombang frekuensi transponder baru dan memerintahkan sistem pengapian mesin untuk bekerja.
"Duplikasi kunci immobilizer bisa digarap mulai dari harga Rp 300 ribuan, tergantung jenis kunci dan juga komputer mobil itu sendiri," tutup Raymond.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR