Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Alphard Via Vallen yang Dibakar Orang Ternyata Punya Pelat Nomor Cantik, Berapa Sih Biaya Custom Pelat Nomor?

Laili Rizqiani - Kamis, 2 Juli 2020 | 17:09 WIB
Curhatan Via Vallen setelah mobilnya dibakar orang tak dikenal
Instagram.com/viavallen
Curhatan Via Vallen setelah mobilnya dibakar orang tak dikenal

GridOto.com - Pedangdut cantik Via Vallen baru saja mengalami hal yang tidak menyenangkan.

Toyota Alphard berwarna putih miliknya dibakar orang tak dikenal pada Selasa (30/6/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Diketahui api berkobar cukup dahsyat melahap Alpard putih yang terparkir di sebelah rumahnya, bahkan sempat terjadi ledakan dari mobil berjenis high MPV tersebut.

Akibat insiden ini, mobil milik pedangdut kondang ini terbakar hangus, seluruh kaca mulai dari depan, samping, belakang, hingga sunroof pecah.

Baca Juga: Keterangan Lengkap dari Polisi Soal Pelaku Pembakar Toyota Alphard Via Vallen, Ngaku Fans Berat, Nekat Numpang Truk dari Cikarang ke Sidoarjo

Bagian dalam gosong menyisakan rangka dan lelehan material interiornya.

Sementara bagian fascia sampai tak bisa dikenali lagi bahkan mesinnya saja sampai tidak berbentuk.

Via Vallen membeli mobil tersebut beberapa tahun lalu sebagai kendaraan yang ia gunakan untuk beraktivitas sebagai seorang bintang.

Uniknya, mobil berwarna putih tersebut memiliki pelat nomor cantik yakni W 1 VV yang merupakan inisial nama Via Vallen.

Baca Juga: Toyota Alphard Tipe G Via Vallen Dibakar Orang, Harga Barunya Segini Sekarang

Tentu saja untuk mendapatkan pelat nomor cantik ini tidak gratis, pemilik kendaraan harus mengurus perubahan nomor kendaraan di Samsat

Hal ini diatur dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Untuk mengubah pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan dikenai tarif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Baca Juga: Kenapa Kendaraan Bermotor Wajib Pakai Pelat Nomor? Sejarahnya Panjang Juga Nih!

Berikut tarif resmi jika ingin menggunakan pelat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Gimana, tertarik untuk mengganti pelat nomor kendaraan dengan inisial nama kamu seperti milik Via Vallen?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa