GridOto.com - Masih sering ditemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal.
Baik itu Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Perkotaan terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pada umumnya, mereka berpikir sederhana karena dengan memangkas rute dan mengambil penumpang diluar terminal akan menguntungkan dari segi waktu.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, angkutan umum dalam trayek yang tidak manaikkan dan menurunkan penumpang di terminal merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Baca Juga: Mau Naik Bus Damri di Tengah Pandemi Covid-19? Sobat Perlu Ikuti Aturan-aturan Ini
Budiyanto menambahkan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 36 Undang-undang No 22 Tahun 2009. Pelanggarnya bahkan dapat diancam dengan sanksi yang berat.
"Setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah di terminal, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Kamis (2/7/2020).
Dari hasil pengamatan, pihaknya memerinci data pelanggaran angkutan umum yang tidak berhenti di terminal, AKAP 30 persen sedangkan angkutan kota mencapai 40 persen.
"Pelanggaran angkutan umum AKAP biasanya dilakukan pada malam hari kemudian untuk angkutan kota dilakukan di luar jam kerja dan pulang kerja," tuturnya.
Baca Juga: Sudah Tahu atau Belum, Saat Kena Tilang Polisi Hanya Akan Berikan Slip Biru, Slip Merah Bagaimana?
Menurut Budiyanto, dengan adanya pelanggaran angkutan umum yang tidak singgah di terminal tentu dapat menimbulkan banyak masalah.
"Terminal bisa sepi karena penumpang enggan beli tiket di terminal. Bahkan restribusi atau pendapatan daerah berkurang dan sistem transportasi menjadi tidak teratur," tegasnya.
Untuk itu, Budiyanto mendorong perlu ada penegakan hukum agar angkutan umum dalam trayek beroperasi sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang- pndangan yang berlaku.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR