GridOto.com - Dalam melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan, polisi akan memberikan langsung surat tilang.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang.
Apalagi ketika mendapatkan lembaran surat atau slip berwarna merah dan biru.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian. Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Baca Juga: Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?
Namun Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas sekarang hanya akan diberikan slip berwarna biru.
"Slip biru semua sekarang. Bedanya slip merah dan slip biru sebenarnya tidak ada. Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," kata Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Kamis (2/7/2020).
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang. Jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI. Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," sambungnya.
Bahkan menurut AKBP Ojo, bagi pengendara yang tidak mengaku kesalahannya akan tetap diberikan slip warna biru.
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang. Mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Pakai Sabuk Pengaman Tapi Hanya Bagian Atasnya Saja? Ternyata Fungsi Keselamatannya Bisa Hilang
Slip Merah
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: Boleh Enggak Sih Selain Polantas Melakukan Penilangan? Begini Penjelasan Polisi
Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR