GridOto.com - Dalam melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan, polisi akan memberikan langsung surat tilang.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang.
Apalagi ketika mendapatkan lembaran surat atau slip berwarna merah dan biru.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian. Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Baca Juga: Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?
Namun Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas sekarang hanya akan diberikan slip berwarna biru.
"Slip biru semua sekarang. Bedanya slip merah dan slip biru sebenarnya tidak ada. Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," kata Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Kamis (2/7/2020).
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang. Jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI. Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," sambungnya.
Bahkan menurut AKBP Ojo, bagi pengendara yang tidak mengaku kesalahannya akan tetap diberikan slip warna biru.
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang. Mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR