GridOto.com - Pajak progresif kendaraan memang mengejutkan. Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, banyak orang yang belum paham dan mengerti benar.
Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.
Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.
Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
Baca Juga: Ingat! Polisi Tidak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan, Tapi..
Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.
Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Baca Juga: Belasan SIM dan Puluhan STNK Diamankan Polisi Saat Razia di Bireuen Aceh, Kenalin Undang-undangnya Sob
"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek. Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir. Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata. Kecuali jika sudah dibalik nama," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (2/7/2020).
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.
Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR