GridOto.com- Bagi sobat yang ingin perpanjang SIM Internasional, sekarang mudah sekali,
Menyambut hari Bhayangkara, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan mekanisme baru untuk perpanjangan SIM Internasional.
Dalam unggahan Divisi Humas Polri, pemilik SIM Internasional yang hendak memperpanjang tak perlu datang ke kantor Korlantas Polri.
Sebab, seluruh proses perpanjangan bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Pelayanan SIM Internasional Kembali Dibuka Besok, Catat Waktu Operasionalnya!
Caranya sobat masuk ke dalam situs www.siminternasional.korlantas.polri.go.id, lakukan registrasi.
Lalu unggah persyaratan yakni pas photo, SIM, KTP, Paspor, Kitas bagi WNA dan SIM Internasional lama khusus perpanjang.
Setelah seluruh proses dilalui, sobat lakukan pembayaran secara online melalui bank BRI.
Setelah proses pembayaran selesai, pihak Korlantas akan mencetak dan mengirim SIM Internasional melalui jasa kurir.
Untuk biayanya, pembuatan SIM Internasional dikenakan Rp 250 ribu, sementara untuk perpanjangan Rp 225 ribu.
SIM Internasional berlaku selama 3 tahun.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR