GridOto.com - Sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja.
Namun memasuki masa PSBB transisi ini ada peraturan baru mengenai ganjil genap di DKI Jakarta.
Bukan hanya mobil saja yang ikut aturan ganjil genap, kali ini kendaraan roda dua alias motor juga kena imbasnya.
Menanggapi pemberlakuan ganjil genap untuk motor ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
Baca Juga: Sempat Turun Akibat Pandemi Covid-19, Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta Bikin Penjualan Motor Bekas Meningkat
Namun, sementara ini ganjil genap masih hanya untuk roda empat atau lebih.
"Belum (ganjil-genap kendaraan roda dua) diaktifkan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Selasa (30/6/2020).
Menurut Sambodo, jika ingin ada tindakan penilangan maka perlu dipasang rambu.
Sekedar informasi, ganjil genap (gage) motor, mengacu pada Pergub Nomor 51, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a) yang mengatakan;
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR