GridOto.com - Beberapa waktu lalu dua pengusaha lembaga kursus mengemudi, Marcell Kurniawan dan Rosdiana Ginting mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya meminta peninjauan kembali terkaitnya syarat untuk mendapatkan SIM yang tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Mereka mempersoalkan frasa 'atau belajar sendiri' dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Hal tersebut dianggap dapat menghambat adanya keseragaman kompetensi dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan mengemudi sehingga menghambat penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Melansir Otomotifnet.com, gugatan para pemohon tersebut ditolak oleh para Hakim MK.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi, Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 14/PUU-XVIII/2020, (25/6/20).
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih yang membacakan pendapat Mahkamah menyebutkan, penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu jalur formal, nonformal dan informal.
"Ketiga jalur tersebut saling melengkapi satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin SIM C? Ini Penjelasan Polisi
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR