GridOto.com – Di kota besar, Anda pasti tidak sulit mendapatkan mini market. Tak hanya di jalan utama bahkan sampai di jalan perumahan.
Namun sering kali kita jumpai banyak pengguna mobil dan motor parkir tidak tertib.
Misalnya parkir tidak lurus sesuai marka, atau parkir yang seharusnya bisa dua mobil jadi hanya satu mobil karena parkirnya miring.
Yang paling menyebalkan tentu pengemudi yang parkir membujur di pinggir jalan meskipun parkiran kosong dengan dalih hanya sebentar.
Baca Juga: Street Manners: Sampai Diatur Undang-undang, Jangan Menyalip dari Sebelah Kiri!
Padahal, pihak mini market sudah memberikan ruang dan tak sedikit yang memberi marka agar mobil dan motor bisa parkir dengan tertib.
Di Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, mini market yang masuk dalam golongan toko modern wajib menyediakan area parkir.
Mini market menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir satu unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 meter persegi luas lantai penjualan.
Jadi kalau parkir di mini market jangan egois ya, pastikan kendaraan Anda parkir dengan posisi yang benar dan di tempat yang sudah disediakan.
Berikan kesempatan orang lain yang juga mau ke mini market.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR