Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Tak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Sobat Yang Sudah Dijual, Bisa Online Lho

Hendra - Senin, 29 Juni 2020 | 21:55 WIB
Blokir secara online Pajak Kendaraan yang dijual
Dok. Otomotif
Blokir secara online Pajak Kendaraan yang dijual

GridOto.com- Sobat baru menjual motor atau mobil?

Segera blokir pajak kendaraan kendaraan yang dijual.

Pasalnya, jika tidak diblokir, kalau sobat membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama, otomatis kendaraan tersebut akan kena pajak progresif.

Nilainya lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Baca Juga: Ingin Tekan Pertumbuhan Jumlah Motor dan Mobil, Pemprov Jawa Tengah Usul Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Bobot in mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. 

Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi. 

Untuk motor bobotnya 1.

Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok. 

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantesan, Ini Penyebab CVT Motor Matik Bunyi Kasar Mirip Gerinda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa