GridOto.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melakukan lelang noneksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) tiga unit bekas mobil dinasnya di Jakarta.
Perlu diketahui, lelang noneksekusi wajib adalah pelaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dilakukan melalui lelang.
Penyelenggaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Ditjen KN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Lelang tersebut dilakukan secara online melalui situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Baca Juga: Sean Gelael Lelang Baju Balap yang Dipakai Saat Mengalahkan Charles Leclerc, Laku Rp 100 Juta!
Untuk ikut lelang, sobat harus terdaftar atau memiliki akun di aplikasi atau situs itu.
Selanjutnya, kalian harus menyetor uang jaminan paling lambat pada 1 Juli 2020.
Nantinya, pelaksanaan lelang mobil ini berlangsung pada 2 Juli 2020 dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
Ingat ya, ini lelang terbuka, sehingga penawaran dari peserta lelang hanya berlangsung pada periode lelang di atas.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Siapkan Lelang Kendaraan Dinas, Ada Honda Win 100 Sampai Suzuki A100 Lho!
Tapi tenang, semua peserta bisa kok melihat harga penawaran tertinggi.
Berikut detail ketiga mobil dinas Kemenaker yang dilelang;
Obyek lelang: Toyota Avanza 1.3 E AT
Tahun : 2011
Nomor Polisi : B 1107 SQO
Warna : Hitam Metalik
Atas nama : BPP & INFORMASI DEPNAKER
Masa berlaku pajak : 21 April 2019
Nilai limit: Rp 38.981.000
Jaminan lelang : Rp. 8.000.000
Obyek lelang : Toyota Kijang GRD KF 83 LG
Tahun : 2003
Nomor Polisi : B 1009 GQ
Warna : Hitam Metalik
Atas nama : BPP & INFORMASI DEPNAKER
Masa berlaku pajak : 22 Oktober 2019
Nilai limit: Rp 24.165.000
Jaminan lelang : Rp. 8.000.000
3. Toyota Vios
Obyek lelang: Toyota New Vioz 1.5G AT
Tahun : 2007
Nomor Polisi : B 2680 DQ
Warna : Hitam Metalik
Atas nama : PUSDATINAKER BALITFO DEPNAKERTRANS RI
Masa berlaku pajak : 20 Maret 2020
Nilai limit: Rp 37.401.000
Jaminan lelang : Rp. 8.000.000
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | lelang.go.id |
KOMENTAR