GridOto.com - Satu unit Isuzu Elf milik PO (Perusahaan Otobus) Talago Jaya, dengan trayek Padang-Bukittinggi terbalik di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (27/06/2020).
Lebih tepatnya, kecelakaan terjadi di Simpang Muaro Kasang, Jalan Padang-Bukittinggi, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut terjadi akibat Isuzu Elf PO Talago Jaya itu menyalip mikrobus milik PO Ayah dari sebelah kiri.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Indra KS melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Rudi Candra menuturkan, kejadian berawal saat mikrobus PU Talago Jaya bernopol BA 7982 CU melaju dari arah Padang menuju Bukittinggi dengan kecepatan sedang.
Baca Juga: Toyota Calya Ambyar Tabrak Pembatas Tol Cikampek, 'Muka' Remuk Radiator 'Ngompol'
"Sesampainya di dekat lokasi kejadian (Simpang Muaro Kasang), bus PO Talago Jaya (bernopol) BA 7982 CU mendahului bus PO Ayah (bernopol) BA 7213 Mu dari sebelah kiri yang (melaju) searah," ujar Ipda Rudi, dikutip GridOto.com dari Tribunpadang.com.
Saat mendahului, ada minibus yang tidak diketahui nomor polisinya melaju di sebelah kiri dengan kecepatan lambat.
Lalu sopir mikrobus PO Talago Jaya membanting setir ke kanan yang membuat kendaraan terbalik.
"Akibat dari kecelakaan tersebut, penumpang mengalami luka-luka dan dibawa berobat ke Puskesmas Lubuk Buaya," ucap Ipda Rudi.
Baca Juga: Toyota Avanza di Palembang Pecah Ban, Lepas Kendali Tabrak Yamaha Mio Hingga Pengendara Tewas
Namun, salah satu korban yang dirujuk ke RSUP DR M Djamil Padang dikabarkan tidak tertolong.
Sopir Isuzu Elf PO Talago Jaya, Ben Wendri (46) mengalami lecet dan luka robek pada punggung yang membuatnya langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Buaya Padang.
"Ada dua orang mengalami luka , satu orang meninggal dunia dan dua orang dalam keadaan baik," pungkas Ipda Rudi.
Perlu diketahui, para pengendara diharuskan mengerti jalur sebelah mana yang digunakan untuk menyalip kendaraan di depannya.
Jalur yang digunakan untuk menyalip kendaraan lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 109 ayat 1 serta 2.
Pada pasal 109 ayat 1 dijelaskan bahwa pengendara diharuskan menggunakan jalur sebelah kanan untuk menyalip kendaraan di depannya.
Kemudian pada pasal 109 ayat 2 dikatakan bahwa pengendara diperbolehkan menggunakan jalur sebelah kiri untuk menyalip dalam keadaan tertentu dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Apabila sobat ingin menyalip kendaraan di depan, lebih baik gunakan jalur sebelah kanan, karena lajur sebelah kiri hanya digunakan untuk keadaan tertentu dan mendesak saja.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Salip Kiri Bus Ayah, Bus Talago Jaya Terbalik di Padang Pariaman, 1 Penumpang Tewas, 2 Luka-luka
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunpadang.com,Dpr.go.id |
KOMENTAR